Selasa, 24 Oktober 2023

Ayo pak Jokowi...bangkitlah & jadilah Pahlawan Konstitusi.


 Ayo Pak Jokowi, bangkitlah &  jadilah Pahlawan Konstitusi.

--------------

By Yongla Patria M

- Pengamat Advokasi, Komunikasi & Kebijakan Publik.

- Dewan Pakar DPP PA GMNI

- Sekjend TPP DOA

Stimulator azas Erga Omnes dll putusan MK no 90/PUU-XXI/2023 adalah indikasi Libido Kekuasaan sehingga jika  MKMK juga impoten maka hanya Perpu yg bisa membatalkankan, 

Tp apakah Jokowi mau melakukannya.. ???

Padahal sblm melangkah jauh, rakyat bisa saja bergerak atas asas Excess Du Pouvoir dan sah2 saja kalau rakyat bergerak utk meminta kejelasan putusan konstitusi krn spt saya sering sampaikan putusan MK tsb bisa mengakibatkan Vivere pericosamente di Republik ini bahkan bisa saja ada putusan2 lainnya nanti yg melegalkan hasil pilpres utk memenangkan capres tertentu.

Kalau ada pendapat2 yg menyatakan putusan MK tersebut bisa saja di abaikan oleh KPU maka itu tergantung kekuatan kognitif, afektif &  konatif dlm kontektual pisau bedah anlisis hukum tatanegara dlm persepektif KPU itu sendiri kecuali KPU tdk mengerti apa2 ttg hukum, konstitusi dan efect politisnya thd masyarakat.

Putusan MK tsb bukanlah adagium asas In Dubio Pro Reo yg msh bisa di patahkan oleh Judicial Review spt di MA, tp putusan MK itu Mengikat .

Namun jika putusan itu mengikat tp menabrak aturan hukum dlm hal ini UU yg mengatur apa &  bagaimana MK dlm memutuskan perkara MK hanya lembaga yang berwenang menghapus atau membatalkan norma dalam undang-undang apabila bertentangan dengan UUD 1945.

Jadi MK bukanlah menambahkan " kalimat" dlm putusannya, MK tdk bisa melakukan Fraus Legis apalagi jika di kaitkan dgn Adagium het rech krn akhirnya semua akan hilangnya soul dari  existensi  ex factis jus oritur.... 


Padahal sejalan dgn Pasal 57 ayat (1) UU 7/2020 menyebutkan putusan MK yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, maka materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat..

Lah...apakah excess du pouvoir tdk menyalahi UU itu sendiri...

Jadi bisa saja pasangan capres cawapres  tertentu tdk sah secara hukum konstitusi itu sendiri jika tetap melaksanakan keputusan MK yg di luar wewewang nya...

Begitu juga putusan KPU tdk ada artinya jika melegalkan putusan MK tsb krn yg MK itu hanya Negative Legislator yg tdk bisa membentuk norma baru.

Bagaimana dan di mana logika hukumnya jika Negative Legislator membuat norma baru lalu kemudian sehingga di " adakan panggung pengaturan " yg melegalkan norma tsb dari produk yg kacau dan salah kaprah tsb...???

Kalaupun akhirnya timbul perpu seharusnya perpu yg " menganulir " putusan excess du pouvoir tsb... Atau kalau Pak Presiden punya cara lain juga silahkan saja utk membawa konstitusi ke dlm Rel nya kembali. 

Padahal pada fase krisis konstitusi ini maka Presiden bisa menjadi Pahlawan konstitusi dgn mengeluarkan perpu yg menganulir putusan MK tsb dan semua rakyat jadi tenang kembali serta tdk terjadi vivere pericolosamente dan itu akan menjadi Legacy Presiden di akhir kekuasaannya..

Ayo Pak Presiden...bangkitlah &  jadilah Pahlawan Konstitusi.


======0₩₩₩0====

Tidak ada komentar:

Posting Komentar