Selasa, 07 November 2023

Majelis Kehormatan MK ( MKMK) tdk akan berani batalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 .


 Kajian dan analisa singkat terkait advokasi, hukum & politik ttg apa yg akan di putus Majelis Kehormatan MK ( MKMK)  thd Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 .


By: Yongla Patria 

-Sekjend TPPDOA

- Dewan Pakar/  Penasehat Ahli di beberapa Organisasi

------------------------

1. *MkMK tdk akan berani  membatalkan keputusan MK Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023* karena spt tulisan dan pendapat saya sebelumnya  bahwa keputusan MK itu telah ditegaskan oleh Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah Final & mengikat., 

Dan hal ini bukan soal ttg  Res Judicata Pro Veritate Habetur tp ada indikasi unsur kesengajaan men"delete" ratio decidendi akibat kolaborasi politik yg tajam maka terjadilah putusan MK  menabrak substantive justice & procedural justice sehingga terjadi

 Summum ius summa Iniuria , dan terlihat jelas  MK yg hanya negatif legislator tp anehnya MK bisa menabrak  Adaequatio intellectus et rei, dan akhir nya MK melakukan excès de pouvoir dan bisa merubah norma, padahal hal  ini sangat tdk boleh di lakukan MK, maka menangislah dan merataplah kita semua karena di hantam keras 

Lex dura, sed tamen scripta ini mengakibatkan sulitnya menegakkan norma, sulitnya membendung Lex prospicit, non respicit krn hal tsb mungkin bisa saja menjadi *Yurisprudensi* pada kesempatan keputusan MK di masa yg akan datang bagi siapapun pemegang kekuasaan sehingga wajah & peta politik bisa di putar putar spt gangsing yg membuat pusing tujuh keliling hanya dgn menguasai MK.

Memang ngeri ...!!

Namun apa daya semua nya juga sdh di atur dlm

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang  Wewenang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”).

 Lagi pula *MKMK* hanya pengawas *Etik*  terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi oleh hakim konstitusi, tdk bisa jadi  lembaga banding atas putusan MK.

2. Paling2 MKMK hanya menyatakan bahwa ada pelanggaran etik dan paling banter MKMK menggunakan asaz Ignorantia excusatur non juris sed facti utk memberikan rekomendasi pemecatan thd Hakim Konstitusi yg melanggar tsb...itupun kalau MKMK berani.

Walaupun terjadi pemecatan, tetap saja keputusan MK tsb tdk bisa di hentikan cq Spreekhuis van de wet.

Namun apapun keputusan MKMK tdk akan merubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.


3. Bisa saja di coba dgn melaporkan MK ke Polisi dari aspek Nepotisme, penyalahgunaan wewenang & aspek pemalsuan dokument, namun hrs di sertai legal standing yg kuat utk mengurangi indikasi permainan politik kekuasaan krn bisa di kaji  dan di analisa akan ada nya Politiae legius non leges politii adoptandae.

4. Kalau MKMK berani mengambil jalan revolusioner hukum maka bisa saja MKMK membatalkan keputusan MK  Nomor 90/PUU-XXI/2023, arti nya " norma yg di bentuk  MKMK vs norma yg di bentuk MK " , dan pasti juga terjadi perdebatan panjang dan berliku ttg hal ini,..

*Tapi apakah MKMK berani melakukan revolusi hukum ???*


          -- Ooo--